BANGRIER & PROPESI PGRI KABUPATEN KARAWANG

Minggu, 18 September 2011

Tunjangan Profesi Guru

Pengurus PGRI Provinsi Yth.

PGRI telah melakukan upaya dan koordinasi karena banyaknya Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan fungsional, dan tambahan penghasilan bagi guru non-sertifikasi yang belum dibayarkan. Perlu kami sampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah mentransfer dana TPG kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dua triwulan.

Dalam ketentuan dinyatakan bahwa dalam waktu 1 bulan semenjak dana tersebut diterima harus sudah selesai diberikan kepada guru yang berhak dan melaporkan ke Kementerian Keuangan. Distribusi dana tersebut tidak harus menunggu selesai proses APBD Perubahan.

Berdasarkan Permendagri No 13 Th 2006, cukup dengan surat rekomendasi Bupati/Walikota yang disetujui oleh DPRD, TPG dan tambahan penghasilan bagi guru yang belum bersertifikat dapat dibayarkan. TPG harus segera dicairkan karena pada bulan Agustus atau paling lambat minggu ke-2 September, Kementerian Pendidikan Nasional bersama Kementerian Keuangan akan mengundang seluruh dinas pendidikan dan keuangan Pemda untuk melaporkan dana tunjangan yang telah diberikan dan rekonsiliasi data guru penerima tunjangan.

Terima kasih.

Salam
Sulistiyo
Ketua Umum PB PGRI

0 komentar:

Posting Komentar