PENGURUS BESAR
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
( NATIONAL BOARD OF TEACHER ASSOCIATION OF THE REPUBLIC INDONESIA)
Jln Tanah Abang III No 24 Jakarta 10160-Indonesia
Telp. : ( 021 ) 383 1121-3849856,FAK: ( 021 ) 344 6504
Email : pbpgri@pgri.or.id,pbpgri@yahoo.com Website:www.pgri.or.id
Nomor : 510 /Um/PB/XX/2011 10 Oktober 2011
Lamp. :-
Hal : Realisasi Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan
Kepaada Yth
Bapak Menteri Keuangan RI
Jalan Lapangan Banteng Timur No 2-4
Jakarta
DENGAN HORMAT
Kami berdo’a semoga Bapak Menteri senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan perlindungan Allah Swt dalam memimpin Kementerian Keuangan RI,Amin.
Memperhatikan Peraturan menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011 dan Nomor 72/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri SIpil Daerah Kepada Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011,serta menanggapi laporan dari berbagai daerah tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan,perlu kami sampaikan beerapa hal sebagai berikut :
1. Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas segala upaya yang di lakukan Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan lainnya.
2. Kami laporkan bahwa sampai saat ini banyak Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan sehingga para guru banyak yang belum menerima hak-haknya.
3. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan yang telah dilakukan Kab/Kota telah MELANGGAR ketentuan Permenkeu Nomor 71/PMK.07/2011 dan Nomor 72/PMK.07/2011 baik waktu pembayaran,jumlah bulan yang harus dibayarkan,maupun nominalnya yang tidak sesuai dengan gaji pokok.
Oleh karena itu,PB PGRI mendesak kepada Menteri Keuangan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Kabupaten/Kota terkait dengaan waktu pembayaran,jumlah bulan, dan nominal yang tidak sesuai ketentuan demi ketentraman guru dalam melaksanakan Tugas.
Sesuai usulan PB PGRI melalui surat kami Nomor 203/Um/PB/XX/2011 tertanggal 11 April 2011 perihal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru,agar tunjangan profesi Guru dapat di terima tepat waktu,nominal sesuai ketentuan,dan dapat di rancang penggunaannya untuk peningkatan profesi,kami usulkan agar tunjangan profesi guru dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji.
Atas kebijakan dan perhatian Bpak Menteri,kami menyampaikan terima kasih.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Ttd Ttd
Dr.H.SULISTIYO, M,Pd H. SAHIRI HERMAWAN,S.H, MH
NPA.11201008541 NPA.1001170001
Tembusan Yth
1. Presiden RI
2. Wakil Presiden RI
3. Ketua DPR RI
4. Ketua DPD RI
5. Menteri Dalam Negeri
6. Menteri Pendidikan Nasional RI
7. Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
8. Ketua Komisi X DPR RI
9. Ketua Komite III DPD RI
10. Gubernur Seluruh Indonesia
11. Ketua Pengurus PGRI Provinsi seluruh Indonesia