BANGRIER & PROPESI PGRI KABUPATEN KARAWANG

Rabu, 26 Oktober 2011

Beban Mengajar 24 Jam/Minggu


Pengurus PGRI Yth,

Surat Pengurus Besar PGRI kepada Bapak Mendiknas RI No. 229/Um/PB/XX/2011 tertanggal 26 April 2011 tentang Usul Perpanjangan dan Perubahan Permendiknas No 39 Th 2009, direspon. Pasal 5 ayat (1) Permen tersebut telah diperpanjang s.d.  akhir Desember 2011. Perubahan tersebut tertuang dalam Permendiknas No 30 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

Pengurus Besar PGRI tetap terus berjuang agar beban mengajar tatap muka 24 jam bisa disiasati agar tidak memberatkan guru.

Terima kasih.

Salam
Sulistiyo
Ketua Umum PB PGRI

0 komentar:

Posting Komentar