BANGRIER & PROPESI PGRI KABUPATEN KARAWANG

Rabu, 26 Oktober 2011

Beban Mengajar 24 Jam/Minggu


Pengurus PGRI Yth,

Surat Pengurus Besar PGRI kepada Bapak Mendiknas RI No. 229/Um/PB/XX/2011 tertanggal 26 April 2011 tentang Usul Perpanjangan dan Perubahan Permendiknas No 39 Th 2009, direspon. Pasal 5 ayat (1) Permen tersebut telah diperpanjang s.d.  akhir Desember 2011. Perubahan tersebut tertuang dalam Permendiknas No 30 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

Pengurus Besar PGRI tetap terus berjuang agar beban mengajar tatap muka 24 jam bisa disiasati agar tidak memberatkan guru.

Terima kasih.

Salam
Sulistiyo
Ketua Umum PB PGRI

Kemendiknas Menjadi Kemendikbud


Dengan hormat,
Kami berdoa semoga Bapak selalu memperoleh rahmat dan hidayah Allah Swt., sehingga  sukses dalam memimpin bangsa Indonesia yang kita cintai.Amiin.
PGRI  menyambut  baik kebijakan Bapak Presiden mengubah nomenklaturKementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dijelaskan pada saat pengumuman reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II.
Sehubungan dengan perubahan nomenklatur tersebut,  pada tanggal 20 Oktober 2011, Pengurus Besar PGRI melakukan rapat koordinasi dengan Badan Penasehat, Pengurus PGRI Provinsi, Para Rektor Perguruan Tinggi PGRI, dan Gugus Pemikir PGRI.  Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, PB PGRI menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
 1.      Dengan dimasukkannya kebudayaan ke dalam kementerian pendidikan, diharapkan dapat memperkokoh upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam bidang pendidikan,  kebudayaan, dan karakter bangsa.
 2.      Perubahan Kementerian Pendidikan Nasional RI menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI perlu diikuti dengan penyesuaian struktur organisasi kementerian. PGRI meminta agar unit utama yaitu Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan dipertahankan dan dimaksimalkan fungsinya, yaitu dalam rangka menangani peningkatan profesi dan perlindungan guru serta memastikan penjaminan mutu pendidikan, sesuai dengan amanat Bapak Presiden pada peringatan HGN/HUT PGRI ke-65 tahun 2010 di Jakarta.
 3.      PGRI berpendapat bahwa struktur organisasi Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang berlaku sekarang sebagaimana diatur dalam  Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional tidak sesuai dengan amanat Presiden.  Di samping  itu,  struktur organisasi badan tersebut  tidak sesuai dengan  kesepakatan bersama antara Pimpinan Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan Nasional RI, dan Ketua Umum PB PGRI pada tanggal 22 Oktober 2010.
 4.      Perubahan struktur organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kedudayaan RI sebaiknya diikuti dengan ketentuan yang dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam menetapkan struktur organisasi pendidikan dan kebudayaan  di provinsi dan kabupaten/kota. 
tnda tangan sekjenAtas perhatian Bapak Presiden, kami mengucapkan terima kasih.

REKOMENDASI RAKORNAS PGRI 2 2011 DI JAKARTA


Kepada Yth,
Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia
di Jakarta

Dengan hormat,
Kami beritahukan bahwa PB PGRI telah melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional ke-2 Tahun  2011 pada tanggal 8 s.d. 9 September 2011 di Gedung Guru Indonesia, Jakarta. Rakornas PGRI tersebut diikuti oleh Pengurus Besar PGRI, Badan Penasehat PB PGRI, Ketua Anak Lembaga,  Badan Khusus, dan Himpunan Profesi PGRI Tingkat Pusat, dan Ketua Pengurus PGRI Provinsi seluruh Indonesia.
Memperhatikan laporan dari berbagai daerah, hasil kajian, paparan dari para pakar pendidikan, pertemuan koordinasi dengan berbagai pihak, dalam rangka mendukung terwujudnya pendidikan nasional yang bermutu, Rakornas PGRI merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Pendidikan merupakan bidang pembangunan yang sangat strategis untuk mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan otonomi bidang pendidikan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2001, telah menunjukkan segi-segi yang positif, tetapi banyak pula sisi negatifnya, misalnya komitmen pejabat pemerintah daerah terhadap pendidikan yang rendah, tidak efektif dan efisiennya penggunaan anggaran pendidikan, pendidikan sebagai alat membangun citra politik (misalnya, mutu pendidikan daerah sama dengan hasil ujian nasional, sehingga banyak pelaksanaan ujian nasional yang mengorbankan kejujuran), pengangkatan pejabat di bidang pendidikan, kepala sekolah, dan pengawas, dan pemindahan guru yang tidak berdasar merit system tetapi penuh dengan kepentingan politik, dan terjadi tumpang tindih anggaran dan kegiatan antara pemerintah dan pemerintah daerah. Secara keseluruhan, mutu pendidikan semakin menurun. Oleh karena itu, ketentuan tentang penyelenggaraan otonomi pendidikan tersebut perlu dievaluasi secara rasional dan objektif untuk mengetahui secara pasti dampak pelaksanaannya. Hasil evaluasi tersebut dipergunakan untuk mempertimbangkan dan menentukan apakah kebijakan otonomi pendidikan tetap akan diteruskan seperti saat ini atau dilaksanakan secara sentralisasi sebagai kewenangan pemerintah. Untuk itu, PGRI mendesak Pemerintah, dengan melibatkan berbagai stakeholder dan para pakar pendidikan, untuk segera melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap otonomi pendidikan dimaksud, terlebih karena UU tentang Otonomi Daerah Nomor 32 tahun 2004  sedang dilakukan perubahan.
2.      PGRI dapat memahami lahirnya Perpres No. 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perpres No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementrian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I  Kementrian Negara, yang telah mengakomodasi usulan PGRI dengan melahirkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai pengganti Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemdiknas yang telah dilikuidasi dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2010. Kelahiran Badan itu diawali dengan pertemuan koordinasi dan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pimpinan Komisi X DPRRI, Mendiknas RI, dan PB PGRI. Tujuan utama kelahiran badan itu, seperti yang dinyatakan oleh Presiden dalam sambutan pada peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2010 dan Hari Ulang Tahun PGRI ke-65 tanggal 2 Desember 2010, adalah untuk peningkatan profesi dan perlindungan guru. Presiden menyatakan bahwa,  “Pemerintah menambah satu badan baru yang khusus menangani peningkatan profesi dan perlindungan guru serta memastikan penjaminan mutu pendidikan.” Sambutan beliau di hadapan ribuan guru dan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi yang telah disaksikan oleh masyarakat luas. Ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan jiwa semangat Perpres Nomor 67 Tahun 2010, kesepakatan Pimpinan Komisi X DPR RI, Kemdiknas RI,serta sambutan Presiden tersebut. Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional tidak sesuai dengan kesepakatan antara Komisi X DPRRI, Kemdiknas RI, dan PB PGRI tentang tugas dan fungsi badan itu, bahkan merupakan pengingkaran. Dengan Permendiknas tersebut, pengelolaan, pembinaan, dan perlindungan guru berada pada beberapa unit utama di Kemdiknas. Yang lebih parah lagi, provinsi dan kabupaten/kota sekarang telah melikuidasi bidang yang khusus menangani guru sehingga guru ditangani di berbagai bidang. Berdasarkan hasil kajian dan laporan, pengelolaan guru jauh lebih jelekdibandingkan dua tahun lalu pada saat ada Ditjen PMPTK. Oleh karena itu, PGRI mendesak Permendiknas No. 36 Tahun 2010 diubah agar Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan difungsikan dengan baik dan benar sehingga guru dikelola dalam satu unit utama. 
3.      Akhir-akhir ini penyaluran dana untuk pendidikan yaitu dana BOS, Dana Alokasi Khusus, tunjangan profesi guru, subsidi tunjangan fungsional bagi guru non-PNS, dan tunjangan dana tambahan penghasilan bagi guru yang belum memperoleh sertifikasi seringkali mengalami keterlambatan dan jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengganggu pelaksanaan pendidikan di sekolah. Sehubungan dengan itu, PGRI mendesak agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan perbaikan sistem penyaluran dana tersebut sehingga dapat diterima tepat waktu danjumlahnya sesuai ketentuan sehingga digunakan secara secara efektif. PB PGRI meminta agar tunjangan untuk guru dibayar setiap bulan bersamaan dengan gaji.
4.      Guru di Indonesia terdiri dari guru PNS dan non-PNS yang mempunyai tanggung jawab yang sama dalam rangka menyiapkan peserta didik sesuai tujuan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan. Guru non-PNS (guru honorer/wiyata bakti, guru tidak tetap, guru sekolah swasta, dan lain-lain) banyak yang mendapat penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) pekerja. Oleh karena itu, PGRI mendesakpemerintah untuk segera menerbitkan peraturan tentang penetapan penghasilan minimal bagi guru non-PNS agar mereka dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas sesuai tuntutan peningkatan mutu pendidikan.
Segenap jajaran PGRI menanti keseriusan Bapak Mendiknas menindaklanjuti rekomendasi Rakornas PGRI ini.
tnda tangan sekjenAtas perhatian dan perkenan Bapak, kami sampaikan terima kasih.