BANGRIER & PROPESI PGRI KABUPATEN KARAWANG

Sabtu, 10 September 2011

WACANA


PGRI: ATURAN PEMERINTAH JANGAN BIKIN GURU STRESS

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus
Besar Persatuan Guru Republik
Indonesia (PB PGRI) kembali
menggelar Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) 2011, di
Jakarta.
Ada beberapa hal yang dibahas
dan nantinya akan
direkomendasikan kepada
pemerintah. Salah satunya adalah
harapan PGRI agar dinas
pendidikan, Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara
(Kemenpan), serta pihak-pihak
lainnya, tidak membuat kebijakan
dan regulasi yang memberatkan
guru, terkait pengembangan dan
pembinaan profesi.
Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo,
memaparkan, ada rumor yang
beredar jika Kemenpan ingin
menambah jam mengajar guru
menjadi setara dengan jam kerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada
umumnya, yaitu yang semula 24
jam dalam seminggu menjadi 27,5
jam dalam seminggu.
"Tolong jangan membuat regulasi
yang menyebabkan guru stres,"
kata Sulistiyo, saat ditemui di sela-
sela RakornasPB PGRI, Kamis
(8/9/2011) sore, di Jakarta.
Pria yang akrab disapa Sulis ini
menambahkan, menurut penilaian
berkelanjutan yang dirancang oleh
Kemenpan, dan akan berlaku mulai
1 Januari 2013, penilaian guru juga
diharuskan dengan unsur publikasi
karya ilmiah. Menurutnya, itu
menjadi tidak realistis dengan
kondisi guru saat ini yang
terbentuk dari hasil pembinaan
dan lembaga pendidikan guru di
masa lalu.
"Sekarang masih banyak guru yang
mutunya memang belum bagus.
Jangankan disuruh nulis penelitian,
apalagi yang bekerja di
pedalaman, seminar saja tidak
pernah ada. Jadi, jika ingin
membuat aturan untuk mengatur
guru, hendaknya mengacu pada
kondisi riil guru saat ini. Basisnya
bukan keinginan yang ngawur
tanpa mengenal kondisi
sesungguhnya, karena itu dapat
membuat guru stress," imbuhnya.
Selain itu, Sulis juga mengimbau
agar semua pihak jangan menutup
mata dan menyamaratakan jika
semua guru hebat. Meski baru
sekadar wacana, tapi dirinya
mengaku dapat menangkap, jika di
setiap waktu selalu ada upaya
untuk mempersulit guru.
Ia memberikan contoh, misalnya
saja guru yang mengajar mata
pelajaran Kesenian yang hanya
mendapat jatah satu jam dalam
seminggu. Untuk memenuhi 24
jam waktu mengajar, berarti guru
tersebut harus mengajar 24 kelas
dengan 40 orang siswa, padahal
tidak semua sekolah mempunyai
24 kelas.
Berbanding terbalik, misalnya,
dengan guru yang mengajar mata
pelajaran Matematika. Guru
tersebut dapat mengajar empat
jam dan hanya memerlukan enam
kelas. Baginya, ini merupakan
bentuk ketidakadilan.
"Saya berharap rekomendasi PGRI
kali ini dapat lebih diperhatikan,
termasuk yang terakhir peraturan
penghasilan minimal guru non
PNS, supaya lebih diatur oleh
pemerintah. Setidak-tidaknya sama
dengan gaji guru PNS dengan
pangkat terendah, dan masa kerja
nol tahun. Jika bisa, itu akan sangat
baik, tetapi kalaupun anggarannya
tidak ada, kami mohon tetap diatur
dengan baik, sehingga tidak ada
lagi pihak-pihak yang menganiaya
profesi guru dengan memberikan
upah semena-mena," tandasnya.