BANGRIER & PROPESI PGRI KABUPATEN KARAWANG

Jumat, 02 September 2011

Rekrutmen Calon Kepla Sekolah Dasar


Jumat, 02 September 2011


PR BESAR BAGI "KADISDIKPORA" KARAWANG

Posted by PELITA KARAWANG ON LINE Jumat, September 02, 2011, under  |


PELITAKARAWANG.COM-.Diawali pada akhir tahun 2009, Kabupaten Karawang telah melaksanakan pembatasan masa jabatan kepala SD, SMP dan SMA/SMK, untuk melaksanakan  Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Karawang Nomor 8 tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang., yang kemudian diatur oleh Perbup No 47 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. 

Hampir dua tahun kebijakan itu berjalan. Ternyata , perjalanannya tidak mulus semulus-mulusnya. Hingga saat ini (September 2011), masih banyak Kepala (SD) yang sebenarnya sudah melewati masa jabatan dua kali empat tahun, masih menjabat sebagai Kepala (SD). 
Ketika persoalan tersebut ditelusuri dan dikonfirmasi pada pejabat terkait, diperoleh keterangan, bahwa pemberhentian jabatan itu akan dilakukan setelah akhir tahun ajaran 2011. Alasannya, katanya, masih banyak tanggung jawab kepala sekolah yang secara administratif harus dikerjakan dan dipertanggung jawabkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan. 
Persoalannya, ternyata menjadi komoditi " kebijaksanaan internal". Yang bila dilogikakan, peraturan tersebut, di lapangan, tidak gampang untuk dilaksanakan.
Kemudian bagaimana masa depan Perda tersebut.

Pantauan kami, Pemkab Karawang saat ini sedang membuat konsep yang menyangkut pemberhentian beberapa kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya. Persoalannya, bagaimana menyiapkan pengganti (kepala sekolah yang baru). Sistem rekrutmenya, harus lebih baik dan berkualitas dari yang sudah-sudah.

Sebuah Alternatif

Hasil seleksi Calon Kepala Sekolah yang diumumkan melalui Pengumuman Nomor : 800/2988/Disdikpora, tertanggal 17 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Kadisdikpora saat itu ( Drs.Yan Zuharsyah), dinilai banyak titik-titik lemah yang seyogyanya diperbaiki, agar menghasilkan calon-calon kepala sekolah yang berkualitas Paling tidak berstandar minimal sebagai seorang "pemimpin",walau menurut beberapa pihak kepemimpinan di sekolah (SD) tak memiliki dampak material apa-apa, karena jabatan kepala sekolah bukanlah jabatan eselon, alias tidak mendapat tunjangan khuisus/tunjangan pimpinan.
Meski demikian tidak berarti calon kepala sekolah boleh sembarangan,karena, ketika dia ditugasi jabatan kepala sekolah maka tanggungjawab dari bangsa dan negara berada dipundaknya untuk mengelola satuan pendidikan yang dipimpinnya. Dia dituntut mampu mengelola ( to manage), membimbing,mengarahkan sesuai dengan program yang lebih besar, yaitu keberhasilan pendidikan bangsa. Dan itu bukan tanggungjawab yang spele, karena menyangkut masa depan bangsa.

Barangkali, tidak ada salahnya, sebelum seorang guru diikut sertakan sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah di tingkat kabupaten, dia harus melalui dulu sebuah proses "kelayakan" yang dilakukan oleh pejabat yang diberi wewenang melakukan penilaian. Tentu dengan melibatkan berbagai fihak yang dianggap berkepentingan dengan jabatan itu, termasuk masyarakat. Dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus : JUJUR.

Ingat......bahwa carut marutnya bangsa ini karena telah sangat susahnya mendapatkan orang yang jujur. Jujur dalam arti sesuatu yang menjadi keyakinan dirinya. Bukan kejujuran terpaksa karena banyak orang yang mengawasi.

Sebuah ujian awal bagi Kadisdikpora yang baru. Masyarakat akan melihat hasilnya.
Selamat bekerja.

Ditulis oleh Kasim Suriadinata,S.Pd  (Wa Pemred Pelita Karawang)
(www.pelitakarawang.com)