BANGRIER & PROPESI PGRI KABUPATEN KARAWANG

Rabu, 26 Oktober 2011

Kemendiknas Menjadi Kemendikbud


Dengan hormat,
Kami berdoa semoga Bapak selalu memperoleh rahmat dan hidayah Allah Swt., sehingga  sukses dalam memimpin bangsa Indonesia yang kita cintai.Amiin.
PGRI  menyambut  baik kebijakan Bapak Presiden mengubah nomenklaturKementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dijelaskan pada saat pengumuman reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II.
Sehubungan dengan perubahan nomenklatur tersebut,  pada tanggal 20 Oktober 2011, Pengurus Besar PGRI melakukan rapat koordinasi dengan Badan Penasehat, Pengurus PGRI Provinsi, Para Rektor Perguruan Tinggi PGRI, dan Gugus Pemikir PGRI.  Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, PB PGRI menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
 1.      Dengan dimasukkannya kebudayaan ke dalam kementerian pendidikan, diharapkan dapat memperkokoh upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam bidang pendidikan,  kebudayaan, dan karakter bangsa.
 2.      Perubahan Kementerian Pendidikan Nasional RI menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI perlu diikuti dengan penyesuaian struktur organisasi kementerian. PGRI meminta agar unit utama yaitu Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan dipertahankan dan dimaksimalkan fungsinya, yaitu dalam rangka menangani peningkatan profesi dan perlindungan guru serta memastikan penjaminan mutu pendidikan, sesuai dengan amanat Bapak Presiden pada peringatan HGN/HUT PGRI ke-65 tahun 2010 di Jakarta.
 3.      PGRI berpendapat bahwa struktur organisasi Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang berlaku sekarang sebagaimana diatur dalam  Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional tidak sesuai dengan amanat Presiden.  Di samping  itu,  struktur organisasi badan tersebut  tidak sesuai dengan  kesepakatan bersama antara Pimpinan Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan Nasional RI, dan Ketua Umum PB PGRI pada tanggal 22 Oktober 2010.
 4.      Perubahan struktur organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kedudayaan RI sebaiknya diikuti dengan ketentuan yang dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam menetapkan struktur organisasi pendidikan dan kebudayaan  di provinsi dan kabupaten/kota. 
tnda tangan sekjenAtas perhatian Bapak Presiden, kami mengucapkan terima kasih.

0 komentar:

Posting Komentar