BANGRIER & PROPESI PGRI KABUPATEN KARAWANG

Sabtu, 30 April 2011

Pembinaan dan Pengembangan

Pasal 32
1.Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan Profesi dan Karier.

2.Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud meliputi Kompetensi Paedagogik,Kompetensi Kepribadian,Kompetensi Sosial,dan Kompetensi Profesional
3.Pembinaan dan pengembangan profesi guru di lakukan melalui jabatan fungsional
4.Pembinaan dan Pengembangan karier guru meliputi penugasan,kenaikan pangkat dan promosi
Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh Pemerintah,pemerintah daerah atau masyarakat ditetepkan dengan peraturan menteri
( Sumber UU Guru& DOsen no 14 th 2005 )

0 komentar:

Posting Komentar