BANGRIER & PROPESI PGRI KABUPATEN KARAWANG

Selasa, 15 November 2011

PB PGRI KIRIM SURAT KE MENTERI KEU,TTG PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

 PENGURUS BESAR
          PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
( NATIONAL BOARD OF TEACHER ASSOCIATION OF THE REPUBLIC INDONESIA)
Jln Tanah Abang III No 24 Jakarta 10160-Indonesia
Telp. : ( 021 ) 383 1121-3849856,FAK: ( 021 ) 344 6504

Email : pbpgri@pgri.or.id,pbpgri@yahoo.com Website:www.pgri.or.id

Nomor             : 510 /Um/PB/XX/2011                                                                 10  Oktober  2011
Lamp.              :-
Hal                   : Realisasi Pembayaran
                          Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan

Kepaada Yth
Bapak Menteri Keuangan RI
Jalan Lapangan Banteng Timur No 2-4
Jakarta

DENGAN HORMAT

Kami  berdo’a  semoga Bapak Menteri senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan perlindungan Allah Swt dalam memimpin Kementerian Keuangan RI,Amin.
Memperhatikan Peraturan menteri Keuangan Nomor 71/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011 dan Nomor 72/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri SIpil Daerah Kepada Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011,serta menanggapi laporan dari berbagai daerah tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan,perlu kami sampaikan beerapa hal sebagai berikut :

1.      Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas segala upaya yang di lakukan Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan lainnya.
2.      Kami laporkan bahwa sampai saat ini banyak Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan sehingga para guru banyak yang belum menerima hak-haknya.
3.      Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan yang telah dilakukan Kab/Kota telah MELANGGAR ketentuan Permenkeu Nomor 71/PMK.07/2011 dan Nomor 72/PMK.07/2011 baik waktu pembayaran,jumlah  bulan yang harus dibayarkan,maupun nominalnya yang tidak sesuai dengan gaji pokok.
Oleh karena itu,PB PGRI mendesak kepada Menteri Keuangan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Kabupaten/Kota terkait dengaan waktu pembayaran,jumlah bulan, dan nominal yang tidak sesuai ketentuan demi ketentraman guru dalam melaksanakan Tugas.


Sesuai usulan PB PGRI  melalui surat kami Nomor 203/Um/PB/XX/2011 tertanggal 11 April 2011 perihal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru,agar tunjangan profesi Guru  dapat di terima tepat waktu,nominal sesuai ketentuan,dan dapat di rancang penggunaannya untuk peningkatan profesi,kami usulkan agar tunjangan profesi guru dibayarkan setiap bulan  bersamaan dengan gaji.
Atas kebijakan dan perhatian Bpak Menteri,kami menyampaikan terima kasih.

Ketua Umum                                                             Sekretaris Jenderal

        Ttd                                                                               Ttd

Dr.H.SULISTIYO,  M,Pd                          H. SAHIRI HERMAWAN,S.H,  MH
NPA.11201008541                                    NPA.1001170001



Tembusan Yth
1.      Presiden RI
2.      Wakil Presiden RI
3.      Ketua DPR RI
4.      Ketua DPD RI
5.      Menteri Dalam Negeri
6.      Menteri Pendidikan Nasional RI
7.      Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
8.      Ketua Komisi X DPR RI
9.      Ketua Komite III DPD RI
10.  Gubernur  Seluruh Indonesia
11.  Ketua Pengurus PGRI Provinsi seluruh Indonesia

Sabtu, 12 November 2011

INFORMAASI PESERTA SERTIFIKASI


Selamat Datang

Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011.
Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,

Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usiamasa kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK

  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.

Rabu, 26 Oktober 2011

Beban Mengajar 24 Jam/Minggu


Pengurus PGRI Yth,

Surat Pengurus Besar PGRI kepada Bapak Mendiknas RI No. 229/Um/PB/XX/2011 tertanggal 26 April 2011 tentang Usul Perpanjangan dan Perubahan Permendiknas No 39 Th 2009, direspon. Pasal 5 ayat (1) Permen tersebut telah diperpanjang s.d.  akhir Desember 2011. Perubahan tersebut tertuang dalam Permendiknas No 30 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

Pengurus Besar PGRI tetap terus berjuang agar beban mengajar tatap muka 24 jam bisa disiasati agar tidak memberatkan guru.

Terima kasih.

Salam
Sulistiyo
Ketua Umum PB PGRI