BANGRIER & PROPESI PGRI KABUPATEN KARAWANG

Sabtu, 12 November 2011

INFORMAASI PESERTA SERTIFIKASI


Selamat Datang

Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011.
Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,

Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usiamasa kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK

  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.

Rabu, 26 Oktober 2011

Beban Mengajar 24 Jam/Minggu


Pengurus PGRI Yth,

Surat Pengurus Besar PGRI kepada Bapak Mendiknas RI No. 229/Um/PB/XX/2011 tertanggal 26 April 2011 tentang Usul Perpanjangan dan Perubahan Permendiknas No 39 Th 2009, direspon. Pasal 5 ayat (1) Permen tersebut telah diperpanjang s.d.  akhir Desember 2011. Perubahan tersebut tertuang dalam Permendiknas No 30 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

Pengurus Besar PGRI tetap terus berjuang agar beban mengajar tatap muka 24 jam bisa disiasati agar tidak memberatkan guru.

Terima kasih.

Salam
Sulistiyo
Ketua Umum PB PGRI

Kemendiknas Menjadi Kemendikbud


Dengan hormat,
Kami berdoa semoga Bapak selalu memperoleh rahmat dan hidayah Allah Swt., sehingga  sukses dalam memimpin bangsa Indonesia yang kita cintai.Amiin.
PGRI  menyambut  baik kebijakan Bapak Presiden mengubah nomenklaturKementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dijelaskan pada saat pengumuman reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II.
Sehubungan dengan perubahan nomenklatur tersebut,  pada tanggal 20 Oktober 2011, Pengurus Besar PGRI melakukan rapat koordinasi dengan Badan Penasehat, Pengurus PGRI Provinsi, Para Rektor Perguruan Tinggi PGRI, dan Gugus Pemikir PGRI.  Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, PB PGRI menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
 1.      Dengan dimasukkannya kebudayaan ke dalam kementerian pendidikan, diharapkan dapat memperkokoh upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam bidang pendidikan,  kebudayaan, dan karakter bangsa.
 2.      Perubahan Kementerian Pendidikan Nasional RI menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI perlu diikuti dengan penyesuaian struktur organisasi kementerian. PGRI meminta agar unit utama yaitu Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan dipertahankan dan dimaksimalkan fungsinya, yaitu dalam rangka menangani peningkatan profesi dan perlindungan guru serta memastikan penjaminan mutu pendidikan, sesuai dengan amanat Bapak Presiden pada peringatan HGN/HUT PGRI ke-65 tahun 2010 di Jakarta.
 3.      PGRI berpendapat bahwa struktur organisasi Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang berlaku sekarang sebagaimana diatur dalam  Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional tidak sesuai dengan amanat Presiden.  Di samping  itu,  struktur organisasi badan tersebut  tidak sesuai dengan  kesepakatan bersama antara Pimpinan Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan Nasional RI, dan Ketua Umum PB PGRI pada tanggal 22 Oktober 2010.
 4.      Perubahan struktur organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kedudayaan RI sebaiknya diikuti dengan ketentuan yang dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam menetapkan struktur organisasi pendidikan dan kebudayaan  di provinsi dan kabupaten/kota. 
tnda tangan sekjenAtas perhatian Bapak Presiden, kami mengucapkan terima kasih.