BANGRIER & PROPESI PGRI KABUPATEN KARAWANG

Sabtu, 10 September 2011

WACANA


PGRI: ATURAN PEMERINTAH JANGAN BIKIN GURU STRESS

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus
Besar Persatuan Guru Republik
Indonesia (PB PGRI) kembali
menggelar Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) 2011, di
Jakarta.
Ada beberapa hal yang dibahas
dan nantinya akan
direkomendasikan kepada
pemerintah. Salah satunya adalah
harapan PGRI agar dinas
pendidikan, Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara
(Kemenpan), serta pihak-pihak
lainnya, tidak membuat kebijakan
dan regulasi yang memberatkan
guru, terkait pengembangan dan
pembinaan profesi.
Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo,
memaparkan, ada rumor yang
beredar jika Kemenpan ingin
menambah jam mengajar guru
menjadi setara dengan jam kerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada
umumnya, yaitu yang semula 24
jam dalam seminggu menjadi 27,5
jam dalam seminggu.
"Tolong jangan membuat regulasi
yang menyebabkan guru stres,"
kata Sulistiyo, saat ditemui di sela-
sela RakornasPB PGRI, Kamis
(8/9/2011) sore, di Jakarta.
Pria yang akrab disapa Sulis ini
menambahkan, menurut penilaian
berkelanjutan yang dirancang oleh
Kemenpan, dan akan berlaku mulai
1 Januari 2013, penilaian guru juga
diharuskan dengan unsur publikasi
karya ilmiah. Menurutnya, itu
menjadi tidak realistis dengan
kondisi guru saat ini yang
terbentuk dari hasil pembinaan
dan lembaga pendidikan guru di
masa lalu.
"Sekarang masih banyak guru yang
mutunya memang belum bagus.
Jangankan disuruh nulis penelitian,
apalagi yang bekerja di
pedalaman, seminar saja tidak
pernah ada. Jadi, jika ingin
membuat aturan untuk mengatur
guru, hendaknya mengacu pada
kondisi riil guru saat ini. Basisnya
bukan keinginan yang ngawur
tanpa mengenal kondisi
sesungguhnya, karena itu dapat
membuat guru stress," imbuhnya.
Selain itu, Sulis juga mengimbau
agar semua pihak jangan menutup
mata dan menyamaratakan jika
semua guru hebat. Meski baru
sekadar wacana, tapi dirinya
mengaku dapat menangkap, jika di
setiap waktu selalu ada upaya
untuk mempersulit guru.
Ia memberikan contoh, misalnya
saja guru yang mengajar mata
pelajaran Kesenian yang hanya
mendapat jatah satu jam dalam
seminggu. Untuk memenuhi 24
jam waktu mengajar, berarti guru
tersebut harus mengajar 24 kelas
dengan 40 orang siswa, padahal
tidak semua sekolah mempunyai
24 kelas.
Berbanding terbalik, misalnya,
dengan guru yang mengajar mata
pelajaran Matematika. Guru
tersebut dapat mengajar empat
jam dan hanya memerlukan enam
kelas. Baginya, ini merupakan
bentuk ketidakadilan.
"Saya berharap rekomendasi PGRI
kali ini dapat lebih diperhatikan,
termasuk yang terakhir peraturan
penghasilan minimal guru non
PNS, supaya lebih diatur oleh
pemerintah. Setidak-tidaknya sama
dengan gaji guru PNS dengan
pangkat terendah, dan masa kerja
nol tahun. Jika bisa, itu akan sangat
baik, tetapi kalaupun anggarannya
tidak ada, kami mohon tetap diatur
dengan baik, sehingga tidak ada
lagi pihak-pihak yang menganiaya
profesi guru dengan memberikan
upah semena-mena," tandasnya.

Jumat, 02 September 2011

Rekrutmen Calon Kepla Sekolah Dasar


Jumat, 02 September 2011


PR BESAR BAGI "KADISDIKPORA" KARAWANG

Posted by PELITA KARAWANG ON LINE Jumat, September 02, 2011, under  |


PELITAKARAWANG.COM-.Diawali pada akhir tahun 2009, Kabupaten Karawang telah melaksanakan pembatasan masa jabatan kepala SD, SMP dan SMA/SMK, untuk melaksanakan  Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Karawang Nomor 8 tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang., yang kemudian diatur oleh Perbup No 47 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. 

Hampir dua tahun kebijakan itu berjalan. Ternyata , perjalanannya tidak mulus semulus-mulusnya. Hingga saat ini (September 2011), masih banyak Kepala (SD) yang sebenarnya sudah melewati masa jabatan dua kali empat tahun, masih menjabat sebagai Kepala (SD). 
Ketika persoalan tersebut ditelusuri dan dikonfirmasi pada pejabat terkait, diperoleh keterangan, bahwa pemberhentian jabatan itu akan dilakukan setelah akhir tahun ajaran 2011. Alasannya, katanya, masih banyak tanggung jawab kepala sekolah yang secara administratif harus dikerjakan dan dipertanggung jawabkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan. 
Persoalannya, ternyata menjadi komoditi " kebijaksanaan internal". Yang bila dilogikakan, peraturan tersebut, di lapangan, tidak gampang untuk dilaksanakan.
Kemudian bagaimana masa depan Perda tersebut.

Pantauan kami, Pemkab Karawang saat ini sedang membuat konsep yang menyangkut pemberhentian beberapa kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya. Persoalannya, bagaimana menyiapkan pengganti (kepala sekolah yang baru). Sistem rekrutmenya, harus lebih baik dan berkualitas dari yang sudah-sudah.

Sebuah Alternatif

Hasil seleksi Calon Kepala Sekolah yang diumumkan melalui Pengumuman Nomor : 800/2988/Disdikpora, tertanggal 17 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Kadisdikpora saat itu ( Drs.Yan Zuharsyah), dinilai banyak titik-titik lemah yang seyogyanya diperbaiki, agar menghasilkan calon-calon kepala sekolah yang berkualitas Paling tidak berstandar minimal sebagai seorang "pemimpin",walau menurut beberapa pihak kepemimpinan di sekolah (SD) tak memiliki dampak material apa-apa, karena jabatan kepala sekolah bukanlah jabatan eselon, alias tidak mendapat tunjangan khuisus/tunjangan pimpinan.
Meski demikian tidak berarti calon kepala sekolah boleh sembarangan,karena, ketika dia ditugasi jabatan kepala sekolah maka tanggungjawab dari bangsa dan negara berada dipundaknya untuk mengelola satuan pendidikan yang dipimpinnya. Dia dituntut mampu mengelola ( to manage), membimbing,mengarahkan sesuai dengan program yang lebih besar, yaitu keberhasilan pendidikan bangsa. Dan itu bukan tanggungjawab yang spele, karena menyangkut masa depan bangsa.

Barangkali, tidak ada salahnya, sebelum seorang guru diikut sertakan sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah di tingkat kabupaten, dia harus melalui dulu sebuah proses "kelayakan" yang dilakukan oleh pejabat yang diberi wewenang melakukan penilaian. Tentu dengan melibatkan berbagai fihak yang dianggap berkepentingan dengan jabatan itu, termasuk masyarakat. Dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus : JUJUR.

Ingat......bahwa carut marutnya bangsa ini karena telah sangat susahnya mendapatkan orang yang jujur. Jujur dalam arti sesuatu yang menjadi keyakinan dirinya. Bukan kejujuran terpaksa karena banyak orang yang mengawasi.

Sebuah ujian awal bagi Kadisdikpora yang baru. Masyarakat akan melihat hasilnya.
Selamat bekerja.

Ditulis oleh Kasim Suriadinata,S.Pd  (Wa Pemred Pelita Karawang)
(www.pelitakarawang.com)

Sabtu, 27 Agustus 2011

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1432 H

Segenap Pengurus PGRI Kabupaten Karawang Mengucapkan
 SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI, 1432 H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN