BANGRIER & PROPESI PGRI KABUPATEN KARAWANG

Jumat, 02 September 2011

Rekrutmen Calon Kepla Sekolah Dasar


Jumat, 02 September 2011


PR BESAR BAGI "KADISDIKPORA" KARAWANG

Posted by PELITA KARAWANG ON LINE Jumat, September 02, 2011, under  |


PELITAKARAWANG.COM-.Diawali pada akhir tahun 2009, Kabupaten Karawang telah melaksanakan pembatasan masa jabatan kepala SD, SMP dan SMA/SMK, untuk melaksanakan  Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Karawang Nomor 8 tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang., yang kemudian diatur oleh Perbup No 47 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. 

Hampir dua tahun kebijakan itu berjalan. Ternyata , perjalanannya tidak mulus semulus-mulusnya. Hingga saat ini (September 2011), masih banyak Kepala (SD) yang sebenarnya sudah melewati masa jabatan dua kali empat tahun, masih menjabat sebagai Kepala (SD). 
Ketika persoalan tersebut ditelusuri dan dikonfirmasi pada pejabat terkait, diperoleh keterangan, bahwa pemberhentian jabatan itu akan dilakukan setelah akhir tahun ajaran 2011. Alasannya, katanya, masih banyak tanggung jawab kepala sekolah yang secara administratif harus dikerjakan dan dipertanggung jawabkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan. 
Persoalannya, ternyata menjadi komoditi " kebijaksanaan internal". Yang bila dilogikakan, peraturan tersebut, di lapangan, tidak gampang untuk dilaksanakan.
Kemudian bagaimana masa depan Perda tersebut.

Pantauan kami, Pemkab Karawang saat ini sedang membuat konsep yang menyangkut pemberhentian beberapa kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya. Persoalannya, bagaimana menyiapkan pengganti (kepala sekolah yang baru). Sistem rekrutmenya, harus lebih baik dan berkualitas dari yang sudah-sudah.

Sebuah Alternatif

Hasil seleksi Calon Kepala Sekolah yang diumumkan melalui Pengumuman Nomor : 800/2988/Disdikpora, tertanggal 17 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Kadisdikpora saat itu ( Drs.Yan Zuharsyah), dinilai banyak titik-titik lemah yang seyogyanya diperbaiki, agar menghasilkan calon-calon kepala sekolah yang berkualitas Paling tidak berstandar minimal sebagai seorang "pemimpin",walau menurut beberapa pihak kepemimpinan di sekolah (SD) tak memiliki dampak material apa-apa, karena jabatan kepala sekolah bukanlah jabatan eselon, alias tidak mendapat tunjangan khuisus/tunjangan pimpinan.
Meski demikian tidak berarti calon kepala sekolah boleh sembarangan,karena, ketika dia ditugasi jabatan kepala sekolah maka tanggungjawab dari bangsa dan negara berada dipundaknya untuk mengelola satuan pendidikan yang dipimpinnya. Dia dituntut mampu mengelola ( to manage), membimbing,mengarahkan sesuai dengan program yang lebih besar, yaitu keberhasilan pendidikan bangsa. Dan itu bukan tanggungjawab yang spele, karena menyangkut masa depan bangsa.

Barangkali, tidak ada salahnya, sebelum seorang guru diikut sertakan sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah di tingkat kabupaten, dia harus melalui dulu sebuah proses "kelayakan" yang dilakukan oleh pejabat yang diberi wewenang melakukan penilaian. Tentu dengan melibatkan berbagai fihak yang dianggap berkepentingan dengan jabatan itu, termasuk masyarakat. Dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus : JUJUR.

Ingat......bahwa carut marutnya bangsa ini karena telah sangat susahnya mendapatkan orang yang jujur. Jujur dalam arti sesuatu yang menjadi keyakinan dirinya. Bukan kejujuran terpaksa karena banyak orang yang mengawasi.

Sebuah ujian awal bagi Kadisdikpora yang baru. Masyarakat akan melihat hasilnya.
Selamat bekerja.

Ditulis oleh Kasim Suriadinata,S.Pd  (Wa Pemred Pelita Karawang)
(www.pelitakarawang.com)

Sabtu, 27 Agustus 2011

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1432 H

Segenap Pengurus PGRI Kabupaten Karawang Mengucapkan
 SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI, 1432 H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN

Kamis, 04 Agustus 2011

Penyaluran Dana Sertifikasi Menimbulkan Kecemburuan di antara Si Penerima

Walaupun lamban akhirnya Sertifikasi Guru dapat di Cairkan, walaupun belum semuanya menerima,di karenakan dana yang sudah dapat di cairkan hanyalah dana sertifikasi yang bersumber dari Provinsi, sementara yang berasal dari DAU sampai saat ini masih dalam proses,Konon Katanya SK Bupatinya juga belum d tanda tangan.
Dengan situasi seperti ini tak ayal menjadi kecemburuan sosial di antara teman-teman guru, karena bagi mereka yg di danai dari DAU khawatir sertifikasinya tidak bisa di cairkan, sehingga tidak sedikit dari mereka merasa gelisah dan menghubungi kami untuk mencari informasi.
Mudah-mudahan tidak lama lagi juga dana sertifikasi guru tersebut segera terserap secara keseluruhan, apalagi menghadapi lebaran ini sangat di harapkan sekali.

Selain dari pada itu mudah-mudahan teman-teman guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi ini ,mampu memotivasi diri serta mengembangkan kompetensinya untuk menuju seorang guru yang lebih baik dan lebih profesional,tidak hanya sekedar menikmati uangnya saja, tapi secara moral harus dapat di pertanggungjawabkan.
Menurut informasi dari Disdikpora dana tersbut paling lambat tgl 10 Agustus ini sudah semua bisa di cairkan,Semoga saja bermanfaat****