BANGRIER & PROPESI PGRI KABUPATEN KARAWANG

Kamis, 23 Juni 2011

Sertifikasi tdk lagi melalui siapa cepat pasti dapat

Sertifikasi Guru
Nuh: Tak Bisa Lagi "Siapa Cepat Dia Dapat"
Indra Akuntono | Inggried | Rabu, 22 Juni 2011 | 09:26 WIB
|
Share:
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Menteri Pendidikan Nasional M Nuh
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan Nasional  Mohammad Nuh mengatakan, peningkatan profesionalitas guru melalui sertifikasi akan dilakukan dengan cara yang berbeda pada tahun 2011 ini. Saat ini, sertifikasi guru tidak bisa dilakukan dengan jalur portofolio. Sertifikasi hanya diberikan kepada mereka para guru yang telah mengikuti program pelatihan guru.
Dulu, modelnya siapa cepat dia dapat. Akan tetapi, sekarang semua kita tes. Misalnya, guru Matematika, kita tes kompetensi bidang keahliannya.
"Anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) itu baru dua tahun. Harus terus digenjot, tetapi kita tak bisa menuntut langsung. Semua perlu waktu, tetapi bukan berarti kita biarkan menyimpang. Oleh karena itu, kita rombak sistemnya, tahun lalu melalui portofolio, kami evaluasi dengan program pelatihan guru (PPG). Portofolio hanya kertas-kertas ijazah dan lain-lain yang dicocokkan. Akan tetapi, PPG itu ibarat training, para guru akan dilatih," kata Nuh, Selasa (21/6/2011) malam, di Jakarta.
Ia menegaskan, pada tahun ini sudah tidak ada sertifikasi guru dengan portofolio. "Kalaupun ada hanya sangat-sangat khusus bagi mereka yang terbukti mempunyai prestasi di ajang internasional. Sisanya, tetap harus menggunakan PPG. Itu sebagian strategi kita untuk meningkatkan kualitas guru," ujarnya.
Selain itu, sertifikasi guru tahun ini juga akan semakin ketat. Para guru harus melalui tes kompetensi sesuai bidang keahliannya. Para guru yang kelak disertifikasi hanya mereka yang berhasil lolos tes tersebut.
"Dulu, modelnya siapa cepat dia dapat. Akan tetapi, sekarang semua kita tes. Misalnya guru Matematika, kita tes kompetensi bidang keahliannya. Ketika lulus, barulah bisa ikut sertifikasi. Itu juga cara lain untuk menaikkan ketepatan yang terkait dengan kualitas guru," ujar Nuh.
"Ibarat orang yang makannya banyak, apakah langsung gemuk? Guru juga begitu, semua perlu proses. Yang penting kita beri asupan agar guru dapat terus meningkatkan kualitasnya," tutur Nuh.

Sertifikasi

Sertifikasi Guru Dikeluhkan
Ester Lince Napitupulu | Glori K. Wadrianto | Minggu, 8 Mei 2011 | 18:10 WIB
Dibaca: 4188
|
Share:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan sertifikasi guru terus dikeluhkan karena tak juga berlangsung secara profesional. Selain penetapan kuota guru yang bermasalah, pembayaran tunjang sertifikasi guru juga tidak menentu dan selalu terlambat.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo di Jakarta, Minggu (8/5/2011) mengatakan banyak keluhan dari daerah bahwa penetapan guru yang diajukan untuk ikut sertifikasi tidak transparan. "Guru yang sudah dekat pensiun tidak kunjung disertifikasi. Ini kan merugikan guru," kata Sulistiyo.
Pada tahun ini, kuota sertifikasi tersedia untuk 300.000 guru. Ada perubahan kebijakan pemerintah yang mengutamakan sertifikasi dengan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) daripada penilaian portofolio.
Hingga Minggu, sesuai batas waktu penetapan, baru 265.000 guru yang terdaftar ikut sertifikasi tahun ini. "Saya dapat laporan banyak guru yang seharusnya berhak, justru tidak ditetapkan. Dengan adanya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK online bisa dilihat mana guru yang berhak dan belum. Sehingga harus diverifikasi betul jangan sampai merugikan guru," kata Sulistyo.
Keluhan soal pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang sudah lulus sertifikasi juga terus mencuat. Hingga Mei ini, para guru yang berhak belum menerima tunjangan yang besarnya satu kali gaji pokok guru PNS. "Yang tahun lalu saja banyak yang tidak menerima utuh 12 bulan. Ada yang cuma sembilan bulan," kata Sulistyo.
PGRI, tambah Sulistyo, menyampaikan usul ke pemerintah supaya pembayaran tunjangan profesi per bulan. Dengan demikian, guru dapat membuat perencanaan penggunaannya untuk pengembangan profesi dan perbaikan kinerja.
Abdul Mukti, Ketua PGRI Kota Tegal, mengatakan jatah kuota guru yang disertifikasi 375 orang. Tetapi ada 50 guru yang sudah memenuhi syarat justru dicoret lembaga penjaminan mutu pendidikan di daerah tersebut.
"Tidak jelas kenapa guru yang diajukan tidak ditetapkan. Padahal dari proses penetapan dinas pendidikan yang bekerjasama dengan PGRI, yang dipilih memang guru-guru yang mestinya prioritas," ujar Abdul.
Penetapan dengan menyusun peringkat para guru di daerah. Yang dilihat adalah masa kerja, usia dan golongan.
Mulyono, Ketua PGRI Rembang, mengatakan jatah kuota tahun ini untuk 678 guru. Namun, 17 guru yang sudah ditetapkan layak ditolak lembaga penjamin mutu pendidikan. Anehnya, keterangan penolakan justru merugikan guru.
Ada yang dikatakan seharusnya masuk kuota sertifikasi tahun sebelumnya. "Tapi, para guru tidak merasa pernah diminta ikut sertifikasi tahun sebelumnya. Kasihan guru ini, mereka dirugikan," katanya.
Adapun soal pembayaran tunjangan profesi guru, hingga sekarang belum diterima guru. Mereka selalu berada dalam ketidakpastian jika terkait pemberian tunjangan profesi guru yang menjadi hak mereka.

PNS; Guru Dan Kepsek akan di Kembalikan menjadi PNS Pusat

Pendidikan
Desentralisasi Guru Akan Dihapus
Inggried | Kamis, 23 Juni 2011 | 11:27 WIB

|
Share:
M.LATIEF/KOMPAS.COM Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan untuk menangani tenaga pendidik, seperti guru dan kepala sekolah, akan dikembalikan ke tangan pemerintah pusat, tidak lagi di tangan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk melindungi tenaga pendidik dari pengaruh dinamika politik daerah.
Demikian dikemukakan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh seusai rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (21/6) malam. ”Di antara empat komponen sekolah (kurikulum, infrastruktur, guru, dan sistem pembelajaran), tenaga pendidiklah yang paling rawan terpengaruh politik daerah,” ujarnya.
Jika kewenangan urusan guru dan kepala sekolah berada di tangan pemerintah pusat, berarti ”nasib” mereka ada di pusat dan tidak akan tersentuh politik lokal. Di tangan pusat itu pula tenaga pendidik akan menjadi pegawai negeri sipil nasional dan bukan PNS daerah sehingga tidak bergantung kepada kepala daerah.
”Jika tenaga pendidik sudah sentralisasi, tidak akan ada lagi masalah pada pemindahan guru antarkabupaten/kota atau antarprovinsi,” kata Nuh.
Dirjen Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional, Suyanto, menambahkan, politik daerah yang ikut campur dalam pendidikan sangat merugikan dunia pendidikan. Ketika urusan guru berada di tangan daerah, posisi guru sangat rentan dipindah karena kepentingan politik atau masalah pribadi. ”Kemdiknas siap jika urusan guru ini disentralisasikan,” ujarnya.
Desentralisasi pendidikan telah berlangsung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan, semua urusan negara diserahkan ke daerah kecuali enam perkara, yakni keuangan, pengadilan, kehakiman, luar negeri, agama, dan pertahanan keamanan.
Meski rencana sentralisasi guru sudah matang, ada kekhawatiran muncul penolakan dari daerah. Apalagi, jika bukan hanya urusan guru yang disentralisasikan, melainkan juga kewenangan anggaran pendidikan. Karena itu, kata Nuh, hanya urusan tenaga pendidik yang ditarik kembali ke pusat.
”Untuk tenaga pendidik relatif mudah ditarik ke pusat karena kami sudah memegang data seluruh guru secara nasional,” ujar Nuh.
Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairil Azwar menekankan, desentralisasi ternyata tidak membuat kondisi guru lebih baik. ”Banyak daerah melanggar batas kewenangan dalam memutasi guru, terutama setelah pemilihan kepala daerah,” katanya.