BANGRIER & PROPESI PGRI KABUPATEN KARAWANG

Minggu, 18 September 2011

Workshop Pendataan Program BOS 2011



KARAWANG.BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program wajib belajar sendiri merupakan amanah dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 34 ayat 2 dari UU tersebut menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sementara pada ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku pada tahun anggaran 2011, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:


   1. SD/SDLB di kota                                                :    Rp 400.000,-/siswa/tahun
   2. SD/SDLB di kabupaten                                        :    Rp 397.000,-/siswa/tahun
   3. SMP/SMPLB/SMPT di kota                                   :    Rp 575.000,-/siswa/tahun
   4. SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten                          :    Rp 570.000,-/siswa/tahun

Pelaporan Penggunaan BOS
Melihat besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah bagi BOS bagi selayaknya ada suatu sistem pelaporan yang kredibel dan transparan. Untuk masalah ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar melakukan inisiatif untuk membuat pelaporan dana BOS melalui teknologi web. Wujud nyatanya adalah pembuatan web mengenai BOS (http://bos.kemdiknas.go.id). Dengan memanfaatkan data center yang ada di Pustekkom maka sejak akhir Agustus 2011 web bos tersebut sudah aktif dan dapat diakses.

Untuk mensosialisasikan web tersebut maka Ditjen Dikdas melakukan workshop pendataan program BOS yang dilakukan di 4 kota : Bandung, Batam, Surabaya, dan Makassar. Workshop di Bandung dan Batam diselenggarakan pada tanggal 7-9 September 2011, sementara untuk Surabaya dan Makassar akan diselenggarakan pada tanggal 13-15 September. Peserta workshop adalah petugas data BOS yang telah ditunjuk dari masing Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

Workshop di Batam dibuka oleh Dirjen Dikdas Prof. Suyanto, PhD yang disertai oleh Direktur Pembinaan SMP Didik Suhardi, SH, M.Si. Peserta workshop di Batam adalah petugas data dari kabupaten/kota di wilayah Sumatera. Workshop di Bandung dibuka oleh Set.  Ditjen Dikdas Dr. Bambang Indriyanto yang disertai oleh Direktur Pembinaan SD Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd. Peserta workshop di Bandung adalah petugas data dari kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Kalimantan.

Harapannya tentu saja adalah dengan pemanfataan TIK yang baik (khususnya internet) pelaporan penggunaan dana BOS dapat lebih transparan dan kredibel, dan jika hal ini terjadi maka citra Kementerian Pendidikan Nasional akan semakin meningkat. Penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan bebas dari korupsi merupakan dambaan bagi seluruh insan pendidikan Indonesia. Semoga Kemdiknas dapat menjadi pelopor di dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan amanah.(SUMBER:JARDIKNAS)

Tunjangan Profesi Guru

Pengurus PGRI Provinsi Yth.

PGRI telah melakukan upaya dan koordinasi karena banyaknya Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan fungsional, dan tambahan penghasilan bagi guru non-sertifikasi yang belum dibayarkan. Perlu kami sampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah mentransfer dana TPG kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dua triwulan.

Dalam ketentuan dinyatakan bahwa dalam waktu 1 bulan semenjak dana tersebut diterima harus sudah selesai diberikan kepada guru yang berhak dan melaporkan ke Kementerian Keuangan. Distribusi dana tersebut tidak harus menunggu selesai proses APBD Perubahan.

Berdasarkan Permendagri No 13 Th 2006, cukup dengan surat rekomendasi Bupati/Walikota yang disetujui oleh DPRD, TPG dan tambahan penghasilan bagi guru yang belum bersertifikat dapat dibayarkan. TPG harus segera dicairkan karena pada bulan Agustus atau paling lambat minggu ke-2 September, Kementerian Pendidikan Nasional bersama Kementerian Keuangan akan mengundang seluruh dinas pendidikan dan keuangan Pemda untuk melaporkan dana tunjangan yang telah diberikan dan rekonsiliasi data guru penerima tunjangan.

Terima kasih.

Salam
Sulistiyo
Ketua Umum PB PGRI

Jual Beli Jabatan Kasek SD,Menjelang PERIODESASI


Minggu, 18 September 2011

PERIODESASI:Kursi Kasek di Karawang Mulai Transaksi " Wani Piroo"

Di beritkan pada : Minggu, September 18, 2011@ Terima kasih telah berkunjung ke Situs Resmi Kami "MEDIA PENDIDIKAN DAKWAH PERTAMA - TERPOPULER " di Kabupaten Karawang Semoga memberikan manfaat untuk itu Berikanlah kritik,Saran dan Informasi serta berikan komentar setiap pemberitaan kami atau Silahkan hubungan PELITAKARAWANG.COM lebih lanjut ke Nomor Redaksi : 0267- 4663999 - 085715063456-085881289555 atau ke E-mail:pelitakarawang@gmail.com.
PELITAKARAWANG.COM.-KARAWANG.Periodesasi untuk para Kasek di Karawang sudah terlaksana sejak kepimpinan bupati H.Dadang S Muctar & Hj.Eli Amalia Priatna Wakil bupatinya dengan Kadisdikpora saat itu,Drs.H.Yan Zuwarsyah.'Penuhi syarat -syarat yang berlaku untuk jabatan itu dan tanpa uang dalam meraih jabatan Kasek" ,demikian keterangan Yan  di konpirmasi oleh PELITAKARAWANG.COM jelang lengser dari jabatannya.. 

Periodesasi  Kasek berpedoman Permendikans juga di perkokoh oleh Perda yang di keluarkan oleh para penguasa Karawang,di pemberlakukannya periodesasi  sempat terjadi adu tegang antara PGRI dengan DPRD  plus bupati,penolakan PGRI waktu itu terwakili salah saeorang pengurus PGRI kabupaten Karawang,Nandang Mulyana. 

Proses periodesasi katanya terus berjalan namun sampai berita di turunkan 18/09/2011  belum jelas pembelakukan resminya per-Sk,seharus sesuai waktu yang berjalan "SK bagi mereka" para Kasek yang terdelet dan yang terangkat sudah kelihatan batang hidungnya",menurut salah satu sumber di Kabupaten " SK masih menuggu waktu".

Terlepas waktu kapan akan di keluarkan SK bagi mereka yang hak mendapatakan untuk naik atau turun jadi Kasek di Karawang,mengulurnya waktu untuk datang SK, ada indikasi  di manfaatkannya oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan upah admitsrasi SK sampai jutaan.

Info tersiar di dukung narasumber pasti,uang adimistrasi di butuhkan untuk mendapatkan SK sampai  dapat duduk nyaman jadi Kasek di salah satu sekolah sesuai pilihan dan terpatri jumlah uang yang di berikan ke oknum UPTD Disdikpora yang mengatakan demi lancar dinas Kabupaten,kata "para calon Kasek" sekarang.

Menurut info sebelum pula ,para kasek terdahulu pun tidak lepas dari pungutan liar yang di lakukan oknum,malah menurut sumber pasti "kasek menjabat sekarang" mengatakan, ada istilah ke acara lepas sambut kasek juga di tanggung oleh kasek yang duduk baru masuk dan SPJ silakan di buat ,darimana nih duitnya?"jelas sasaran adalah "uang BOS",jadi SPJ narasi dong....

Ada satu kepala sekolah yang sudah terdelet awal periodesasi,namanya Agus asal PGRI Cabang Lemahabang mengatakan,PGRI Kabupaten Karawang harus bisa mempertegas ke dinas dengan membantu para rekan guru yang menuju  janjang kariernya jadi kasek dengan mengusung dedikasi dan prestasi nyata,karena tidak di pungkiri awal periodesasi secara umum ada kecolongan,"mereka" yang lolos hanya bermodal SI sebagai syarat tapi tidak bisa membuktikan kesarjanaanya,ungkap dia.

Sambung Agus,juga mereka yang terdelet terkena dampak pshiologis,terjadinya pembunuhan karaketr bagi Kasek yang berprestasi ,di sisi lain juga terjadi adaptasi lama bagi kasek yang baru dan pejabat lama yang lengser.

"MK" Salah satu Kasek yang sudah siap-siap di delet karena periodesasi mengatakan ke PELITAKARAWANG saat di sambangi ke rumahnya,"Teman-teman yang akan naik kasek" sudah melanggar kode etik di wilayah UPTD kami,coba belum juga saya turun,ada yang sudah bertanya bahkan berulang",berapa jumlah murid dan berapa bayar para rekan guru honorer,malah sadisnya "mereka" sudah intervensi dengan mengatakan,mohonnya pajak -pajak sekolah di bayar,walau itu  benar tapi itu soal rumah tangga yang saya pimpin dan belum tentu juga dia nanti lebih baik pimpin sekolah yang dia mau",terang dia kecewa.

Masih kata MK,"Ka.UPTD juga kurang bijak,dia selalu obral jabatan kasek",tawar-tawarkan jabatan kasek untuk satu sekolah dengan catatan duit" atau bahasa ilkan sekarang "wani piro",untuk bisa duduk sesuai maksud yaitu jumlah murid banyak,tandasnya.

Dunia pendidikan Karawang,seakan jadi ajang bisnis di segala bidang oleh 'dinas UPTD beserta jajarannya"dari jual beli buku sumber,mutasi -rotasi guru /penjaga sekolah dan jabatan kasek,bilang saja ke bupati agar benar-benar uji kelayakan dan kepatutan kasek baru sekarang walau ada aturan baru ,harus ada magang dulu 100 hari bagi kasek baru,tetap saja di bawah banyak oknum,"bohong dan terus korupsi",pungkasnya./AA/red./(www.pelitakarawang.com).